Tata Hukum Kebijakan Negara
o
Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan
pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka
panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur
penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah[1]. Sistem ini adalah pengganti dari Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan mulai berlaku sejak tahun 2005 #Wikipeida_Sistem_Perencanaan_Pembangunan_Nasional.html
UU & Perda
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, (disingkat RPJM Nasional),
adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang terdiri
dari :
1.
RPJM Nasional
I Tahun 2005–2009,
2.
RPJM Nasional
II Tahun 2010–2014,
3.
RPJM Nasional
III Tahun 2015–2019,
4.
RPJM Nasional
IV Tahun 2020–2024.
RPJM tersebut kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
setiap tahunnya.
UU No.24 Th.1992
UU No.24 Th.1992 berisi tentang
peraturan tentang penataan ruang yang terdiri dari 8bab & 32pasal.
-Bab 1 terdiri dari 2pasal
-Bab 2 terdiri dari 3pasal
-bab 3 terdiri dari 8pasl
-Bab 4 terdiri dari 4pasal
- bab 5t terdiridari 5pasal
-Bab 6 terdiri dari 6pasal
-Bab 7 terdiri dari 1pasal
-Bab 8 terdiri dari 2pasal
UU No.24 Th.1992
Untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat di dalam
Undang-Undang Dasar
1945
dilaksanakan pembangunan nasional, yang pada hakikatnya adalah pembangunan
manusia Indonesia
seutuhnya
dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia yang menekankan pada keseimbangan
pembangunan
kemakmuran lahiriah dan kepuasan batiniah, dalam suatu masyarakat Indonesia
yang maju
dan
berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila.
Perumahan
dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia dan mempunyai peranan yang
sangat
strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa, dan perlu dibina
serta dikembangkan
demi
kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Perumahan
dan permukiman tidak dapat dilihat sebagai sarana kebutuhan kehidupan
semata-mata,
tetapi
lebih dari itu merupakan proses bermukim manusia dalam menciptakan ruang
kehidupan untuk
memasyarakatkan
dirinya, dan menampakkan jati dirinya.
Untuk menjamin kepastian dan
ketertiban hukum dalam pembangunan dan pemilihan setiap
pembangunan
rumah hanya dapat dilakukan di atas tanah yang dimiliki berdasarkan hak-hak
atas tanah
sesuai
dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Sistem
penyediaan tanah untuk perumahan dan permukiman harus ditangani secara nasional
karena
tanah merupakan sumber daya alam yang tidak dapat bertambah akan tetapi harus
digunakan dan
dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Proses penyediaannya harus
dikelola dan
dikendalikan
oleh pemerintah agar supaya penggunaan dan pemanfaatannya dapat menjangkau
masyarakat
secara
adil dan merata tanpa menimbulkan kesenjangan ekonomi dan sosial dalam proses
bermukimnya
masyarakat.
Untuk
mewujudkan perumahan dan permukiman dalam rangka memenuhi kebutuhan jangka
pendek,
menengah dan panjang dan sedang dengan rencana tata ruang, suatu wilayah
permukiman
ditetapkan
sebagai kawasan siap bangun yang dilengkapi jaringan prasarana primer dan
sekunder
lingkungan.
Penyelenggaraan
pembangunan perumahan dan permukiman mendorong dan memperkukuh
demokrasi
ekonomi serta memberikan kesempatan yang sama dan saling menunjang antara badan
usaha
negara,
koperasi, dan swasta berdasarkan asas kekeluargaan.
Pembangunan
di bidang perumahan dan permukiman yang bertumpu pada masyarakat
memberikan
hak dan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berperan serta.
Disamping
usaha peningkatan pembangunan perumahan dan permukiman perlu diwujudkan
adanya
ketertiban dan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengelolaannya.
Sejalan dengan peran serta masyarakat
di dalam pembangunan perumahan dan permukiman,
pemerintah
mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dalam wujud
pengaturan
dan pembimbingan, pendidikan dan pelatihan, pemberian bantuan dan kemudahan,
penelitian
dan
pengembangan yang meliputi berbagai aspek terkait antara lain tata ruang,
pertanahan, prasarana
lingkungan,
industri bahan dan komponen, jasa konstruksi dan rancang bangun, pembiayaan,
kelembagaan,
sumber
daya manusia serta peraturan perundang-undangan.
Struktur Hukum Pranata Pembangunan
Fungsi Pranata Hukum adalah Menjalankan Fungsi integrasi
(integration)dengan cara mempertahankan keterpaduan antara komponen yg beda pendapat/konflik
untuk mendorong terbentuknya solidaritas social
Pelembagaan Hukum Pranata
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu
oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan;
JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) &
Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan
PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan,
dsb
Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu
oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan;
JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) &
Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan
PerUU
4.
Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.