Jumat, 17 Oktober 2014

Ulasan Hukum Pranata Pembangunan


Menurut penulis pribadi Hukum Pranata Pembangunan adalah hukum yang mengatur interaksi manusia dalam hal pembangunan yang memoiki tujuan akhir demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia itu sendiri.
                                                   
ektur sendiri Hukum Pranata Pembangunan berfungsi sebagai landasan utma dalam hal membuat kontrak antara owner dan pemborong (pelaksana) dan unsur pendukung lainnya yang bersifat mengatur. Sehingga dari kedua belah pihak tidak ada yang di rugikan, dan jika terjadi sesuatu ada suatu landasan hokum yang pasti dan bisa di bawa ke pengadilan untuk di adili.

“Peraturan ada untuk di langgar” kalimat tersebut mungkin bagi sebagian orang menjadi benar, karna bila di tinjau dari banyaknya kasus kegagalan sebuah proyek di Indonesia, itu menunjukan bahwa masi banyak orang yang belum menaati Hukum Pranata Pembangunan itu sendiri.

Oleh seban itu dimanapun kita berada, entah sebagai owner, konsultan, atau kontraktor hendaknnya mengerti dan melaksanakan  Hukum Pranata Pembangunan, karna peraturan itu sesungguhnya di buat untuk di taati dan demi kebaikan bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar