Menurut penulis pribadi Hukum
Pranata Pembangunan adalah hukum yang mengatur interaksi manusia dalam hal
pembangunan yang memoiki tujuan akhir demi tercapainya kesejahteraan hidup
manusia itu sendiri.
ektur sendiri Hukum Pranata
Pembangunan berfungsi sebagai landasan utma dalam hal membuat kontrak antara
owner dan pemborong (pelaksana) dan unsur pendukung lainnya yang bersifat
mengatur. Sehingga dari kedua belah pihak tidak ada yang di rugikan, dan jika
terjadi sesuatu ada suatu landasan hokum yang pasti dan bisa di bawa ke
pengadilan untuk di adili.
“Peraturan ada untuk di langgar”
kalimat tersebut mungkin bagi sebagian orang menjadi benar, karna bila di
tinjau dari banyaknya kasus kegagalan sebuah proyek di Indonesia, itu
menunjukan bahwa masi banyak orang yang belum menaati Hukum Pranata Pembangunan
itu sendiri.
Oleh seban itu dimanapun kita
berada, entah sebagai owner, konsultan, atau kontraktor hendaknnya mengerti dan
melaksanakan Hukum Pranata Pembangunan,
karna peraturan itu sesungguhnya di buat untuk di taati dan demi kebaikan
bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar