Jumat, 17 Oktober 2014


 Hukum Pranata Pembangunan

*       PENGERTIAN
Hukum pranata pembangunan adalah : “ suatu peraturan interaksi pelaku pembangunan untuk menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih berkualitas dan kondusif.


Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :
1.     Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2.     Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3.     Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4.     Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
sumber :
BPS, Statistik Indonesia Tahun 2001
Sidharta, Ir. Prof, (1984),”Peran arsitek, Pendidikannya, dan Masa Depan Arsitektur”,

Pengertian UU & Peratuan Pembangunan Nasional


*      Tata Hukum Kebijakan Negara
o           Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah[1]. Sistem ini adalah pengganti dari Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan mulai berlaku sejak tahun 2005 #Wikipeida_Sistem_Perencanaan_Pembangunan_Nasional.html

*     UU & Perda
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, (disingkat RPJM Nasional), adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang terdiri dari :
1.   RPJM Nasional I Tahun 2005–2009,
2.   RPJM Nasional II Tahun 2010–2014,
3.   RPJM Nasional III Tahun 2015–2019,
4.   RPJM Nasional IV Tahun 2020–2024.
RPJM tersebut kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya.

*      UU No.24 Th.1992

UU No.24 Th.1992 berisi tentang peraturan tentang penataan ruang yang terdiri dari 8bab & 32pasal.

-Bab 1 terdiri  dari 2pasal
-Bab 2 terdiri dari 3pasal
-bab 3 terdiri dari 8pasl
-Bab 4 terdiri dari 4pasal
- bab 5t terdiridari 5pasal
-Bab 6 terdiri dari 6pasal
-Bab 7 terdiri dari 1pasal
-Bab 8 terdiri dari 2pasal

*      UU No.24 Th.1992

Untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat di dalam Undang-Undang Dasar
1945 dilaksanakan pembangunan nasional, yang pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia yang menekankan pada keseimbangan
pembangunan kemakmuran lahiriah dan kepuasan batiniah, dalam suatu masyarakat Indonesia yang maju
dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila.
Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia dan mempunyai peranan yang
sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa, dan perlu dibina serta dikembangkan
demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Perumahan dan permukiman tidak dapat dilihat sebagai sarana kebutuhan kehidupan semata-mata,
tetapi lebih dari itu merupakan proses bermukim manusia dalam menciptakan ruang kehidupan untuk
memasyarakatkan dirinya, dan menampakkan jati dirinya.

          Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam pembangunan dan pemilihan setiap
pembangunan rumah hanya dapat dilakukan di atas tanah yang dimiliki berdasarkan hak-hak atas tanah
sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Sistem penyediaan tanah untuk perumahan dan permukiman harus ditangani secara nasional
karena tanah merupakan sumber daya alam yang tidak dapat bertambah akan tetapi harus digunakan dan
dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Proses penyediaannya harus dikelola dan
dikendalikan oleh pemerintah agar supaya penggunaan dan pemanfaatannya dapat menjangkau masyarakat
secara adil dan merata tanpa menimbulkan kesenjangan ekonomi dan sosial dalam proses bermukimnya
masyarakat.
Untuk mewujudkan perumahan dan permukiman dalam rangka memenuhi kebutuhan jangka
pendek, menengah dan panjang dan sedang dengan rencana tata ruang, suatu wilayah permukiman
ditetapkan sebagai kawasan siap bangun yang dilengkapi jaringan prasarana primer dan sekunder
lingkungan.
Penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman mendorong dan memperkukuh
demokrasi ekonomi serta memberikan kesempatan yang sama dan saling menunjang antara badan usaha
negara, koperasi, dan swasta berdasarkan asas kekeluargaan.
Pembangunan di bidang perumahan dan permukiman yang bertumpu pada masyarakat
memberikan hak dan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berperan serta.
Disamping usaha peningkatan pembangunan perumahan dan permukiman perlu diwujudkan
adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengelolaannya.
          Sejalan dengan peran serta masyarakat di dalam pembangunan perumahan dan permukiman,
pemerintah mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dalam wujud
pengaturan dan pembimbingan, pendidikan dan pelatihan, pemberian bantuan dan kemudahan, penelitian
dan pengembangan yang meliputi berbagai aspek terkait antara lain tata ruang, pertanahan, prasarana
lingkungan, industri bahan dan komponen, jasa konstruksi dan rancang bangun, pembiayaan, kelembagaan,
sumber daya manusia serta peraturan perundang-undangan.





Struktur Hukum Pranata Pembangunan
Fungsi Pranata Hukum adalah Menjalankan Fungsi integrasi (integration)dengan cara mempertahankan keterpaduan antara komponen yg beda pendapat/konflik untuk mendorong terbentuknya solidaritas social
Pelembagaan Hukum Pranata
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb

Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.


Ulasan UU & Peraturan Pembangunan Nasional


Pengantar Hukum Oranata Pembangunan


Seperti yang telah di jelaskan sebelumnya fungsi dan tujuan utama dai di buatnya hukum pramamata adalah menjadi panduan untuk menghasilkan karya/prodak arsitektur yang baik dan bermaan faat bagi banyak orang.
            Namun bila di kaji lebih dalam apa itu pengertia hukum maka inilah deskripsinya :
Hukum+ Pranata+Pembangunan
Terdidri dari 3suku kata
Kata Perama : Hukum
            Hukum adalah : undang-undang, peraturan yang mempunyai sanksi hukum,).peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah, .keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis

Kata kedua Pranata :
            Pranata adalah :  interaksi antar individu/kelompok/kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengetian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.
Kata ketiga : pembangunan
            Pembangunan adalah : Pembangunan  adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

            Jadi bisa diimpulkan dari arti perkata di atas bahwa Hukum pranata sangat penting adanya karna mengatur tentang individu/kelompok/kumpulan orang yang membangun sesuatu dengan tujuan hidup yang lebih baik, semoga saja hukum ini bisa di jalankan dandi manahkan di indonesia dengan baik agar indonesia bisa maju dan terus lebih baik.


Sumber             : -  UU%20Pemb%20Nasional/pengertian-hukum-pranata-pembangunan.html
-       Wikipedia

Ulasan Hukum Pranata Pembangunan


Menurut penulis pribadi Hukum Pranata Pembangunan adalah hukum yang mengatur interaksi manusia dalam hal pembangunan yang memoiki tujuan akhir demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia itu sendiri.
                                                   
ektur sendiri Hukum Pranata Pembangunan berfungsi sebagai landasan utma dalam hal membuat kontrak antara owner dan pemborong (pelaksana) dan unsur pendukung lainnya yang bersifat mengatur. Sehingga dari kedua belah pihak tidak ada yang di rugikan, dan jika terjadi sesuatu ada suatu landasan hokum yang pasti dan bisa di bawa ke pengadilan untuk di adili.

“Peraturan ada untuk di langgar” kalimat tersebut mungkin bagi sebagian orang menjadi benar, karna bila di tinjau dari banyaknya kasus kegagalan sebuah proyek di Indonesia, itu menunjukan bahwa masi banyak orang yang belum menaati Hukum Pranata Pembangunan itu sendiri.

Oleh seban itu dimanapun kita berada, entah sebagai owner, konsultan, atau kontraktor hendaknnya mengerti dan melaksanakan  Hukum Pranata Pembangunan, karna peraturan itu sesungguhnya di buat untuk di taati dan demi kebaikan bersama.