Jumat, 17 Oktober 2014

Pengertian UU & Peratuan Pembangunan Nasional


*      Tata Hukum Kebijakan Negara
o           Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah[1]. Sistem ini adalah pengganti dari Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan mulai berlaku sejak tahun 2005 #Wikipeida_Sistem_Perencanaan_Pembangunan_Nasional.html

*     UU & Perda
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, (disingkat RPJM Nasional), adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang terdiri dari :
1.   RPJM Nasional I Tahun 2005–2009,
2.   RPJM Nasional II Tahun 2010–2014,
3.   RPJM Nasional III Tahun 2015–2019,
4.   RPJM Nasional IV Tahun 2020–2024.
RPJM tersebut kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya.

*      UU No.24 Th.1992

UU No.24 Th.1992 berisi tentang peraturan tentang penataan ruang yang terdiri dari 8bab & 32pasal.

-Bab 1 terdiri  dari 2pasal
-Bab 2 terdiri dari 3pasal
-bab 3 terdiri dari 8pasl
-Bab 4 terdiri dari 4pasal
- bab 5t terdiridari 5pasal
-Bab 6 terdiri dari 6pasal
-Bab 7 terdiri dari 1pasal
-Bab 8 terdiri dari 2pasal

*      UU No.24 Th.1992

Untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat di dalam Undang-Undang Dasar
1945 dilaksanakan pembangunan nasional, yang pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia yang menekankan pada keseimbangan
pembangunan kemakmuran lahiriah dan kepuasan batiniah, dalam suatu masyarakat Indonesia yang maju
dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila.
Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia dan mempunyai peranan yang
sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa, dan perlu dibina serta dikembangkan
demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Perumahan dan permukiman tidak dapat dilihat sebagai sarana kebutuhan kehidupan semata-mata,
tetapi lebih dari itu merupakan proses bermukim manusia dalam menciptakan ruang kehidupan untuk
memasyarakatkan dirinya, dan menampakkan jati dirinya.

          Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam pembangunan dan pemilihan setiap
pembangunan rumah hanya dapat dilakukan di atas tanah yang dimiliki berdasarkan hak-hak atas tanah
sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Sistem penyediaan tanah untuk perumahan dan permukiman harus ditangani secara nasional
karena tanah merupakan sumber daya alam yang tidak dapat bertambah akan tetapi harus digunakan dan
dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Proses penyediaannya harus dikelola dan
dikendalikan oleh pemerintah agar supaya penggunaan dan pemanfaatannya dapat menjangkau masyarakat
secara adil dan merata tanpa menimbulkan kesenjangan ekonomi dan sosial dalam proses bermukimnya
masyarakat.
Untuk mewujudkan perumahan dan permukiman dalam rangka memenuhi kebutuhan jangka
pendek, menengah dan panjang dan sedang dengan rencana tata ruang, suatu wilayah permukiman
ditetapkan sebagai kawasan siap bangun yang dilengkapi jaringan prasarana primer dan sekunder
lingkungan.
Penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman mendorong dan memperkukuh
demokrasi ekonomi serta memberikan kesempatan yang sama dan saling menunjang antara badan usaha
negara, koperasi, dan swasta berdasarkan asas kekeluargaan.
Pembangunan di bidang perumahan dan permukiman yang bertumpu pada masyarakat
memberikan hak dan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berperan serta.
Disamping usaha peningkatan pembangunan perumahan dan permukiman perlu diwujudkan
adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengelolaannya.
          Sejalan dengan peran serta masyarakat di dalam pembangunan perumahan dan permukiman,
pemerintah mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dalam wujud
pengaturan dan pembimbingan, pendidikan dan pelatihan, pemberian bantuan dan kemudahan, penelitian
dan pengembangan yang meliputi berbagai aspek terkait antara lain tata ruang, pertanahan, prasarana
lingkungan, industri bahan dan komponen, jasa konstruksi dan rancang bangun, pembiayaan, kelembagaan,
sumber daya manusia serta peraturan perundang-undangan.





Struktur Hukum Pranata Pembangunan
Fungsi Pranata Hukum adalah Menjalankan Fungsi integrasi (integration)dengan cara mempertahankan keterpaduan antara komponen yg beda pendapat/konflik untuk mendorong terbentuknya solidaritas social
Pelembagaan Hukum Pranata
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb

Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar