Hukum Pranata Pembangunan
PENGERTIAN
Hukum pranata pembangunan adalah : “ suatu peraturan interaksi
pelaku pembangunan untuk menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih
berkualitas dan kondusif.
Hukum
pranata pembangunan memiliki empat unsur :
1.
Manusia
Unsur
pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia
merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan
pembangunan.
2.
Sumber daya alam
Sumber
daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai
sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3.
Modal
Modal
faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila
semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4.
Teknologi
Teknologi
saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat
mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
sumber
:
BPS,
Statistik Indonesia Tahun 2001
Sidharta,
Ir. Prof, (1984),”Peran arsitek, Pendidikannya, dan Masa Depan Arsitektur”,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar