Jumat, 21 November 2014
Hukum Perikatan dan Perjanjian
pada dasarnya perikatan dan perjanjian memiliki makna yang berbeda, perikatan dapat terlahir dari adanya sebuah perjanjian
Definisi perikatan :
A. PERIKATAN
Perikatan dalam pengertian luas :
Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa
(zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.
Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang
pewaris dan sebagainya.
Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan
sebagainya.
Perikatan dalam pengertian sempit :
Membahas hukum harta kekayaan saja, meliputi hukum benda dan hokum perikatan, yang diatur dalam buku II
Peraturan Hukum Perikatan
Perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata. Buku III KUH Perdata
bersifat :
a. Terbuka, maksudnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan dengan
undang- undang.
b. Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah
pihak.
c. Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada
kesepakatan.
Macam-Macam Perikatan
a. Perikatan bersyarat ( Voorwaardelijk )
Suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau
tidak terjadi.
b. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu ( Tijdsbepaling )
Perbedaan antara perikatan bersyarat dengan ketetapan waktu adalah di perikatan bersyarat, kejadiannya
belum pasti akan atau tidak terjadi. Sedangkan pada perikatan waktu kejadian yang pasti akan datang,
meskipun belum dapat dipastikan kapan akan datangnya.
c. Perikatan yang membolehkan memilih ( Alternatief )
Dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana yang
akan ia lakukan.
d. Perikatan tanggung menanggung ( Hoofdelijk atau Solidair )
Diamana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang
menghutangkan atau sebaliknya. Sekarang ini sedikit sekali yang menggunakan perikatan type ini.
e. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Tergantung pada kemungkinan bias atau tidaknya prestasi dibagi. Pada hakekatnya tergantung pada
kehendak kedua belak pihak yang membuat perjanjian.
f. Perikatan tentang penetapan hukuman ( Strafbeding )
Suatu perikatan yang dikenakan hukuman apabila pihak berhutang tidak menepati janjinya. Hukuman ini
biasanya ditetapkan dengan sejumlah uang yang merupakan pembayaran kerugian yang sejak semula sudah
ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak pembuat janji.
Unsur-unsur Perikatan
• Hubungan hokum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada
satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya,
maka hukum dapat memaksakannya.
• Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai
dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya,
ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
• Para pihak adalah Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi
prestasi = debitur.
• Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak berbuat sesuatu.
Asas-Asas Dalam Hukum Perikatan
- Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
– Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
– Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
• Pengecualian : 1792 KUHPerdata
1317 KUHPerdata
• Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
– Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.
Sumber Refrensi :
wahyuni-wulandari.blogspot.com/.../hukum-perikatan.
elearning.gunadarma.ac.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar