Jumat, 21 November 2014

Ulasan Hukum Perikatan

Dengan mengetahui asas dari hukum perikatan dan perjanjian dapat memberi banyak mafaat bagi kita, karna dengan mempelajari dan mengetahui tentang Hukum Perikatan kita dapat melindungi diri dari berbagai macam penipuan yang dapat terjadi saat melakukan perjanjian.

Ulasan Hukum Perburuhan


Sejatinya  Hukum perburuhan  adalah sebuah hukum yang mengatur tentang perburuhan atau ketenaga-kerjaan (menurut saya pribadi).
Sedangkan menurut PROF.IMAM SUPOMO ADALAH : Suatu himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak, yang berkenaan dengan suatu kejadian di mana seseorang bekerja pada orang lain dengan meneripa upah.



Mengingat banyak jumlah buruh di indonesia ini maka Hukum tentang perburuhan sangat penting dan menjadi suatu hal yang sangat mempengaruhii nasib orang banyak, karna pada hukum inilah para buruh bisa berlindung dari ketidakadilan.

Serta dengan adanya hukum perburuhan ini bisa lebih menjamin ketenteraman serta kepastian bekerja bagi kaum buruh dalam bekerja.

Hukum Perburuhan


Hukum Perburuhan, Adalah seperangkat aturan dan norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur pola hubungan Industrial antara Pengusaha, disatu sisi, dan Pekerja atau buruh disisi yang lain. Tidak ada definisi baku mengenai hukum perburuhan di Indonesia. Buku-buku hukum Perburuhan di dominasi oleh karya-karya Prof. Imam Soepomo. Guru besar hukum perburuhan di Universitas Indonesia. karyanya antara lain : Pengantar Hukum Perburuhan; Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja dan Hukum Perburuhan, Undang-undang dan Peraturan-peraturan.


UNSUR-UNSUR DARI HUKUM PERBURUHAN

Unsur-Unsur dari hukum perburuhan diantaranya adalah :

  • Serangkaian peraturan
  • Peraturan mengenai suatu kejadian
  • Adanya orang yang bekerja pada orang lain
  • Adanya balas jasa yang berupa upah.


UPAH
Hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dengan perjanjian kerja.

HUBUNGAN KERJA
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara majikan dengan pekerja/buruhnya(biasanya dalam bentuk kontrak tertulis).

Dasar perjanjian kerja :
-Kesepakatan
-Kecakapan melakukan perbuatan hukum
-Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
-Pekerjaan yang diberikan tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum &
kesusilaan.

PERJANJIAN KERJA
Adanya sebuah Perjanjian kerja yang ditanda-tangani oleh kedua belah pihak baik oleh bos atau pemimpin perusahaan dan juga oleh buruh/karyawan.

Perjanjian kerja tersebut memuat :
-Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha
-Identitas pekerja
-Jabatan dan jenis pekerjaan
-Tempat pekerjaan
-Besarnya upah
-Tanda tangan para pihak.




Undang Undang perburuhan  NO.12 TH 1948
Tentang Kriteria Status dan Perlindungan Buruh

Bunyi dari Undang-Undang Perburuhan No.12 Th 1948 :

Pasal 10.
(1) Buruh tidak boleh menjalankan pekerjaan lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. Jikalau pekerjaan dijalankan pada malam hari atau berbahaya bagi kesehatan atau keselamatan buruh, waktu kerja tidak boleh lebih dari 6 jam sehari dan 35 jam seminggu.

(2) Setelah buruh menjalankan pekerjaan selama 4 jam terus menerus harus diadakan waktu istirahat yang sedikitsedikitnya setengah jam lamanya; waktu istirahat itu tidak termasuk jam bekerja termaksud dalam ayat 1.

Pasal 13. ayat 2
(2) Buruh Wanita harus diberi istirahat selama satu setengah bulan sebelum saatnya ia menurut perhitungan akan melahirkan anak dan satu setengah bulan sesudah melahirkan anak atau gugur-kandung.


No. 12 Th. 1964 tentang PHK

 
Pasal 1
(1) Pengusaha harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
(2) Pemutusan hubungan kerja dilarang:
a. Selama buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena keadaan sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan terus menerus.
 
b. Selama buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena mematuhi kewajiban terhadap
Negara yang ditetapkan oleh Undang-undang atau Pemerintah atau karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya dan yang disetujui Pemerintah.
 
Pasal 2
Bila setelah diadakan segala usaha pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindarkan, pengusaha harus merundingkan maksudnya untuk memutuskan hubungan kerja dengan organisasi buruh yang bersangkutan atau dengan buruh sendiri dalam hal buruh itu tidak menjadi anggota dari salah satu organisasi buruh.
 
Pasal 3
(1) Bila perundingan tersebut dalam pasal 2 nyata-nyata tidak menghasilkan persesuaian paham, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan buruh, setelah memperoleh izin Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah ( Panitia Daerah), termaksud pada pasal 5 Undang-undang No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 42) bagi pemutusan hubungan kerja perorangan, dan dari Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (Panitia Pusat) termaksud pada pasal 12 Undang-undang tersebut di atas bagi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.
 
(2) Pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran dianggap terjadi jika dalam satu perusahaan dalam satu bulan, pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan 10 orang buruh atau lebih, atau mengadakan rentetan pemutusan-pemutusan hubungan kerja yang dapat menggambarkan suatu itikad untuk mengadakan pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.
 
Pasal 4
Izin termaksud pada pasal 3 tidak diperlukan bila pemutusan hubungan kerja dilakukan terhadap buruh dalam masa percobaan.
Lamanya masa percobaan tidak boleh melebihi tiga bulan dan adanya masa percobaan harus diberitahukan lebih dahulu pada calon buruh yang bersangkutan.
 
Pasal 5
(1) Permohonan izin pemutusan hubungan kerja beserta alasan-alasan yang menjadi dasarnya harus diajukan secara tertulis kepada Panitia Daerah, yang wilayah kekuasaannya meliputi tempat kedudukan pengusaha bagi pemutusan hubungan kerja perorangan dan kepada Pusat bagi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.
 
(2) permohonan izin hanya diterima oleh Panitia Daerah/Panitia Pusat bila ternyata bahwa maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan seperti termaksud dalam pasal 2 tetapi perundingan ini tidak menghasilkan persesuaian paham.
 
Pasal 6
Panitia Daerah dan Panitia Pusat menyelesaikan permohonan izin pemutusan hubungan kerja dalam waktu sesingkat-singkatnya, menurut tata cara yang berlaku untuk penyelesaian perselisihan perburuhan.
 
Pasal 7
(1) Dalam mengambil keputusan terhadap permohonan izin pemutusan hubungan kerja, Panitia Daerah dan Panitia Pusat disamping ketentuan-ketentuan tentang hasil ini yang dimuat dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 42), memperhatikan keadaan dan perkembangan lapangan kerja serta kepentingan buruh dan perusahaan.
 
(2) Dalam hal Panitia Daerah atau Panitia Pusat memberikan izin maka dapat ditetapkan pula kewajiban pengusaha untuk memberikan kepada buruh yang bersangkutan uang pesangon, uang jasa, dan ganti kerugian lain-lainnya.
 
(3) Penetapan besarnya uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian lainnya diatur dalam Peraturan Menteri Perburuhan.
 
(4) Dalam Peraturan Menteri Perburuhan itu diatur pula pengertian tentang upah untuk keperluan pemberian uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian tersebut di atas.
 
Pasal 8
Terhadap penolakan pemberian izin oleh Panitia Pusat atau pemberian izin dengan syarat tersebut pada pasal 7
ayat (2), dalam waktu 14 (empat betas) hari setelah pemutusan diterima oleh pihak-pihak yang bersangkutan, baik buruh dan/atau pengusaha maupun organisasi buruh/ atau organisasi pengusaha yang bersangkutan dapat diminta banding kepada Panitia Pusat.
 
Pasal 9
Panitia Pusat menyelesaikan permohonan banding menurut tata cara yang berlaku untuk penyelesaian perselisihan perburuhan dalam tingkat banding.
 
Pasal 10
Pemutusan hubungan kerja tanpa izin seperti tersebut pada pasal 3 adalah batal karena hukum.
 
Pasal 11
Selama izin termaksud pada pasal 3 belum diberikan, dan dalam hal ada permintaan banding tersebut pada pasal 8, Panitia Pusat belum memberikan keputusan, baik pengusaha maupun buruh harus tetap memenuhi segala kewajibannya.
 
Pasal 12
Undang-undang ini berlaku bagi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di perusahaan-perusahaan swasta, terhadap seluruh buruh dengan tidak menghiraukan status kerja mereka, asal mempunyai masa kerja dari 3 (tiga) bulan berturut-turut.
 
Pasal 13
Ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang belum diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri Perburuhan.
 
Pasal 14
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Sumber Refrensi :
http://trisnatn.blogspot.com/2013/02/hukum-perburuhan-uu-perburuhan-bidang.html
https://ahsinufadli.wordpress.com/2013/01/29/hukum-perburuhan-uu-perburuhan-bidang-hubungan-kerja/

Hukum Perikatan dan Perjanjian


     pada dasarnya perikatan dan perjanjian memiliki makna yang berbeda, perikatan dapat terlahir dari adanya sebuah perjanjian

Definisi perikatan :

A. PERIKATAN

Perikatan dalam pengertian luas :

Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa
(zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.

Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.

Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang

pewaris dan sebagainya.
Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan
sebagainya.

Perikatan dalam pengertian sempit :

Membahas hukum harta kekayaan saja, meliputi hukum benda dan hokum perikatan, yang diatur dalam buku II



Peraturan Hukum Perikatan
Perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata. Buku III KUH Perdata

bersifat :
a. Terbuka, maksudnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan dengan
undang- undang.
b. Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah
pihak.
c. Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada

kesepakatan.
Macam-Macam Perikatan
a. Perikatan bersyarat ( Voorwaardelijk )
Suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau

tidak terjadi.
b. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu ( Tijdsbepaling )
Perbedaan antara perikatan bersyarat dengan ketetapan waktu adalah di perikatan bersyarat, kejadiannya

belum pasti akan atau tidak terjadi. Sedangkan pada perikatan waktu kejadian yang pasti akan datang,

meskipun belum dapat dipastikan kapan akan datangnya.
c. Perikatan yang membolehkan memilih ( Alternatief )
Dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana yang

akan ia lakukan.
d. Perikatan tanggung menanggung ( Hoofdelijk atau Solidair )
Diamana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang

menghutangkan atau sebaliknya. Sekarang ini sedikit sekali yang menggunakan perikatan type ini.
e. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Tergantung pada kemungkinan bias atau tidaknya prestasi dibagi. Pada hakekatnya tergantung pada

kehendak kedua belak pihak yang membuat perjanjian.
f. Perikatan tentang penetapan hukuman ( Strafbeding )
Suatu perikatan yang dikenakan hukuman apabila pihak berhutang tidak menepati janjinya. Hukuman ini

biasanya ditetapkan dengan sejumlah uang yang merupakan pembayaran kerugian yang sejak semula sudah

ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak pembuat janji.
Unsur-unsur Perikatan
• Hubungan hokum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada

satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya,

maka hukum dapat memaksakannya.
• Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai

dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya,

ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
• Para pihak adalah Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi
prestasi = debitur.
• Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak berbuat sesuatu.
Asas-Asas Dalam Hukum Perikatan
- Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
– Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
– Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
• Pengecualian : 1792 KUHPerdata
1317 KUHPerdata
• Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
– Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.


Sumber Refrensi :
 wahyuni-wulandari.blogspot.com/.../hukum-perikatan.
elearning.gunadarma.ac.id



Jumat, 17 Oktober 2014


 Hukum Pranata Pembangunan

*       PENGERTIAN
Hukum pranata pembangunan adalah : “ suatu peraturan interaksi pelaku pembangunan untuk menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih berkualitas dan kondusif.


Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :
1.     Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2.     Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3.     Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4.     Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
sumber :
BPS, Statistik Indonesia Tahun 2001
Sidharta, Ir. Prof, (1984),”Peran arsitek, Pendidikannya, dan Masa Depan Arsitektur”,

Pengertian UU & Peratuan Pembangunan Nasional


*      Tata Hukum Kebijakan Negara
o           Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah[1]. Sistem ini adalah pengganti dari Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan mulai berlaku sejak tahun 2005 #Wikipeida_Sistem_Perencanaan_Pembangunan_Nasional.html

*     UU & Perda
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, (disingkat RPJM Nasional), adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang terdiri dari :
1.   RPJM Nasional I Tahun 2005–2009,
2.   RPJM Nasional II Tahun 2010–2014,
3.   RPJM Nasional III Tahun 2015–2019,
4.   RPJM Nasional IV Tahun 2020–2024.
RPJM tersebut kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya.

*      UU No.24 Th.1992

UU No.24 Th.1992 berisi tentang peraturan tentang penataan ruang yang terdiri dari 8bab & 32pasal.

-Bab 1 terdiri  dari 2pasal
-Bab 2 terdiri dari 3pasal
-bab 3 terdiri dari 8pasl
-Bab 4 terdiri dari 4pasal
- bab 5t terdiridari 5pasal
-Bab 6 terdiri dari 6pasal
-Bab 7 terdiri dari 1pasal
-Bab 8 terdiri dari 2pasal

*      UU No.24 Th.1992

Untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat di dalam Undang-Undang Dasar
1945 dilaksanakan pembangunan nasional, yang pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia yang menekankan pada keseimbangan
pembangunan kemakmuran lahiriah dan kepuasan batiniah, dalam suatu masyarakat Indonesia yang maju
dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila.
Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia dan mempunyai peranan yang
sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa, dan perlu dibina serta dikembangkan
demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Perumahan dan permukiman tidak dapat dilihat sebagai sarana kebutuhan kehidupan semata-mata,
tetapi lebih dari itu merupakan proses bermukim manusia dalam menciptakan ruang kehidupan untuk
memasyarakatkan dirinya, dan menampakkan jati dirinya.

          Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam pembangunan dan pemilihan setiap
pembangunan rumah hanya dapat dilakukan di atas tanah yang dimiliki berdasarkan hak-hak atas tanah
sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Sistem penyediaan tanah untuk perumahan dan permukiman harus ditangani secara nasional
karena tanah merupakan sumber daya alam yang tidak dapat bertambah akan tetapi harus digunakan dan
dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Proses penyediaannya harus dikelola dan
dikendalikan oleh pemerintah agar supaya penggunaan dan pemanfaatannya dapat menjangkau masyarakat
secara adil dan merata tanpa menimbulkan kesenjangan ekonomi dan sosial dalam proses bermukimnya
masyarakat.
Untuk mewujudkan perumahan dan permukiman dalam rangka memenuhi kebutuhan jangka
pendek, menengah dan panjang dan sedang dengan rencana tata ruang, suatu wilayah permukiman
ditetapkan sebagai kawasan siap bangun yang dilengkapi jaringan prasarana primer dan sekunder
lingkungan.
Penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman mendorong dan memperkukuh
demokrasi ekonomi serta memberikan kesempatan yang sama dan saling menunjang antara badan usaha
negara, koperasi, dan swasta berdasarkan asas kekeluargaan.
Pembangunan di bidang perumahan dan permukiman yang bertumpu pada masyarakat
memberikan hak dan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berperan serta.
Disamping usaha peningkatan pembangunan perumahan dan permukiman perlu diwujudkan
adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengelolaannya.
          Sejalan dengan peran serta masyarakat di dalam pembangunan perumahan dan permukiman,
pemerintah mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dalam wujud
pengaturan dan pembimbingan, pendidikan dan pelatihan, pemberian bantuan dan kemudahan, penelitian
dan pengembangan yang meliputi berbagai aspek terkait antara lain tata ruang, pertanahan, prasarana
lingkungan, industri bahan dan komponen, jasa konstruksi dan rancang bangun, pembiayaan, kelembagaan,
sumber daya manusia serta peraturan perundang-undangan.





Struktur Hukum Pranata Pembangunan
Fungsi Pranata Hukum adalah Menjalankan Fungsi integrasi (integration)dengan cara mempertahankan keterpaduan antara komponen yg beda pendapat/konflik untuk mendorong terbentuknya solidaritas social
Pelembagaan Hukum Pranata
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb

Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.


Ulasan UU & Peraturan Pembangunan Nasional


Pengantar Hukum Oranata Pembangunan


Seperti yang telah di jelaskan sebelumnya fungsi dan tujuan utama dai di buatnya hukum pramamata adalah menjadi panduan untuk menghasilkan karya/prodak arsitektur yang baik dan bermaan faat bagi banyak orang.
            Namun bila di kaji lebih dalam apa itu pengertia hukum maka inilah deskripsinya :
Hukum+ Pranata+Pembangunan
Terdidri dari 3suku kata
Kata Perama : Hukum
            Hukum adalah : undang-undang, peraturan yang mempunyai sanksi hukum,).peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah, .keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis

Kata kedua Pranata :
            Pranata adalah :  interaksi antar individu/kelompok/kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengetian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.
Kata ketiga : pembangunan
            Pembangunan adalah : Pembangunan  adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

            Jadi bisa diimpulkan dari arti perkata di atas bahwa Hukum pranata sangat penting adanya karna mengatur tentang individu/kelompok/kumpulan orang yang membangun sesuatu dengan tujuan hidup yang lebih baik, semoga saja hukum ini bisa di jalankan dandi manahkan di indonesia dengan baik agar indonesia bisa maju dan terus lebih baik.


Sumber             : -  UU%20Pemb%20Nasional/pengertian-hukum-pranata-pembangunan.html
-       Wikipedia

Ulasan Hukum Pranata Pembangunan


Menurut penulis pribadi Hukum Pranata Pembangunan adalah hukum yang mengatur interaksi manusia dalam hal pembangunan yang memoiki tujuan akhir demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia itu sendiri.
                                                   
ektur sendiri Hukum Pranata Pembangunan berfungsi sebagai landasan utma dalam hal membuat kontrak antara owner dan pemborong (pelaksana) dan unsur pendukung lainnya yang bersifat mengatur. Sehingga dari kedua belah pihak tidak ada yang di rugikan, dan jika terjadi sesuatu ada suatu landasan hokum yang pasti dan bisa di bawa ke pengadilan untuk di adili.

“Peraturan ada untuk di langgar” kalimat tersebut mungkin bagi sebagian orang menjadi benar, karna bila di tinjau dari banyaknya kasus kegagalan sebuah proyek di Indonesia, itu menunjukan bahwa masi banyak orang yang belum menaati Hukum Pranata Pembangunan itu sendiri.

Oleh seban itu dimanapun kita berada, entah sebagai owner, konsultan, atau kontraktor hendaknnya mengerti dan melaksanakan  Hukum Pranata Pembangunan, karna peraturan itu sesungguhnya di buat untuk di taati dan demi kebaikan bersama.

Sabtu, 15 Maret 2014

AKIBAT KURANGNYA PENGHAYATAN PANCASILA

AKIBAT KURANGNYA PENGHAYATAN PANCASILA 


  Modernisasi memiliki dampak positif dan negatif. Salah satu contoh dampak negatif yang jelas terlihat adalah mulai pudarnya nilai-nilai di kalangan remaja.

Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila kurang menjadi perhatian yang penting bagi kalangan remaja karena Nilai-nilai pancasila dianggap kurang menarik untuk diterapkan, bahkan lebih parahnya lagi belakangan ini remaja semakin mengarah kepada paham barat yang identik dengan hidup bebas sebebas-bebasnya. dan mereka mereka seakan telah lupa memiliki dasar negara sendiri yaitu Pancasila.

padahal para remaja itu kelak akan menjadi penerus pemimpin NKRI di masa yang akan datang, oleh karena itu jika tidak memiliki pemahaman yang baik tentang pancasila sejak dini maka akan jadi apa negara ini kelak?

Coba lihat sekarrang banyak tawuran pelajar di mana-mana, moral remaja yang semakin hari semakin menurun dan juga semakin sedikitnya nilai-nilai pancasila yang mereka terapkan di kehidupan sehari-hari.apa ini tidak mengkhawatirkan? sungguh sangat menghawatirkan yang pasti.






apa yang menyebabkan hal ini terjadi? Hal ini disebabkan adanya berbagai faktor. Salah satu diantaranya adalah kurangnya pengertian dan pemahaman mengenai Pancasila itu sendiri serta latar belakang pendidikan yang di berikan kepada mereka baik di sekolah maupun di rumah, saya measakan sendiri saat masi duduk di bangku SMP dan SMK pendidikan Pancasila itu sangat kurang sekali, hanya 2jam dalam seminggu dan itupun hanya belajar teori di dalam kelas yang jujur saja itu "membosankan" untuk saya pribadi, mungkin karena sistem pembelajarannya yang full teori dan guru seperti bercerita itu yang membuat murid bosan, mungkin jika di tambah praktek akan bisa menambah minat murid pada pelajaran pancasila dan apapun yang pernah di praktekan pastilah akan membekas di pikiran dan kemungkinan akan di terapkan di kehidupan sehari-hari pun akan lebih besar peluangnya di bandingkan yang hanya teori semata.
Selai kepada remaja diperlukan juga penanaman wawasan kebangsaan  kepada seluruh warga Indonesia. paham kebangsaan dan semangat nasionalisme kenyataannya pada akhir-akhirbelakangan ini cenderung menurun, sehingga dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.

lihat saja Konflik yang sering terjadi di Indonesia merupakan konflik yang sebagian besar disebabkan karena krisis moral dan karna kurangnya pemahaman nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila.

Coba lihat saja belakangan ini banyak berita tentang pernag anata suku di indonesia, demonstrasi yang ricuh dan masi banyak lainnya.







Krisis identitas yang mulai tergerus itulah yang menyebabkan banyaknya perbedaan diantara golongan dan berdampak timbulnya konflik ataupun permusuhan, dan juga menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

selain itu belakangan ini ntah kapan di mulainya tetapi mulai banyak perangkat negara yang terjerat kasus korupsi.Mulai dari menteri, gubernur sampai-sampai ketua MK pun ikut terjerat kasus korupsi.










        apa yang terjadi sebenarnya di negri ini? jika pemimpinnya saja sudah seperti itu bagaimana rakyat bisa percaya kepada pemimpinnya dan lagi-lagi itu di sebabkan karena kurangnya penanaman dan penghayatan kepada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.dan juga lemahnya penegakan hukum dalam pidana korupsi yang semakin merajalela membuat negara ini makin terpuruk.
Penerapan Pancasila pada masa-masa ini bisa dikatakan sudah luntur dan hampir berada pada titik terendah.




 







KESIMPULAN DAN PENDAPAT

Sangat jelas bahwa belakangan ini nilai-nilai pancasila ssudah mulai mulai pudar di kalangan masyarakat Indonesia, oleh karena itu maka mari kita tanamkan kembali nilai-nilai pancasila, terutama pada diri sendiri terlebih dahulu, dan yang lebih penting lagi bagi para remaja dan anak-anak yang akan menjadi penerus negara ini nantinya, selain itu mengkin akan lebih baik jika hukum di negara ini di perketat lagi dan juga mari kita berdoa bersama-sama agar para pemimpin kita di bukakan pintu hatinya agar ingat kembali bahwa mereka itu perwakilan rakyat dan harus bekerja demi kepentingan rakyat dan bukan untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
Sekian tulisan singkat ini, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian :)

Sabtu, 08 Februari 2014

TIPS RUMAH RAMAH LINGKUNGAN


1. Pilih perabot rumah yang ramah lingkungan
Sebelum membeli perabot rumah yang berbahan kayu, periksa apakah bahan yang digunakannya berasal dari hutan yang dikelola untuk industri. Ini dapat mengurangi dampak negatif hilangnya hutan yang berfungsi sebagai penyerap karbon dioksida, pencegah tanah longsor, dan penyedia habitat bagi berbagai tumbuhan serta hewan.

Selain itu, perabot rumah yang tahan lama juga dapat dipilih karena akan mengehemat pengeluaran di masa depan dan membantu mengurangi tumpukan sampah di tempat pembuangan.
 
2. Kurangi penggunaan bahan kimia
Bahan kimia buatan manusia memang ampuh membantu membasmi serangga dan membuat perabotan berkilau. Namun sebenarnya, kita juga pelan-pelan dibunuhnya.

Sebuah penelitian baru-baru ini menemukan 200 senyawa industri, polutan dan bahan kimia lainnya dalam tali pusat bayi yang baru lahir. Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya adalah bahan pestisida berbahaya yang sebagian sudah dilarang penggunaannya di Amerika lebih dari 30 tahun lalu.

Jadi, buang semua racun itu dan beralihlah ke bahan kimia alami, non-racun, dan sama efektifnya dalam membasmi hama pengganggu. Bahan kimia alami mungkin saja sudah kita miliki di dapur. Cobalah temukan informasi lebih banyak soal penggunaannya.

3. Bantai si vampir energi
Alat-alat rumah tangga elektronik, merekalah para vampir energi. Taring buas mereka yang selalu menancap tajam ke colokan listrik, siang dan malam sepanjang hari, tetap menyedot listrik meskipun kita sudah mematikannya. Beberapa perangkat yang tetap memangsa listrik hingga  mencapai 1.000 kilowatt jam setahun di setiap rumah tangga adalah pemanggang roti, penyeduh kopi, pengering rambut, komputer, printer, dan pengisi ulang (charger) baterai ponsel.
Langkah mudah dan praktis untuk membantai si vampir energi ini adalah dengan menggunakan colokan yang dilengkapi dengan pembatas arus listrik dan surge protector (pelindung dari naik-turun tegangan listrik secara drastis dan tiba-tiba). Dengan perangkat ini, kita tak perlu memeriksa dan mencabut setiap perangkat yang masih terhubung ke colokan listrik. Saat hendak beristirahat atau bepergian kita hanya tinggal menekan tombol pemutus arusnya ke posisi off.

4. Mulailah mandiri energi
Meski belum menjadi pilihan populer, namun Indonesia kaya akan sumber energi alternatif yang bisa jadi pilihan seperti angin, sinar matahari, mikrohidro hingga panas bumi. Keempat sumber energi itu jauh lebih ramah lingkungan dibandingkan pembangkit listrik tenaga uap yang menggunakan batu bara sebagai sumber energi. Sebagai catatan, batu bara adalah salah satu penyumbang besar emisi gas rumah kaca. Dan karena energi terbarukan seperti sinar matahari dan angin dapat dimanfaatkan secara gratis, maka beralih ke sumber energi ini dapat mengurangi tagihan listrik.
 
5. Lakukan 3 R
Mulai mengaplikasikan 3 R - reduce, reuse, recycle - dalam kehidupan sehari-hari. Caranya, kurangi (reduce) konsumsi personal kita dari barang-barang yang tidak bisa digunakan kembali (reuse). Akan tetapi, menggunakan kembali sebuah produk adalah sebuah tindakan yang lebih bersahabat dengan lingkungan dibanding mendaur ulang (recycle). Sedangkan langkah daur ulang dengan memilah sampah yang bisa diproses kembali menjadi produk baru merupakan tindakan yang mudah untuk membantu menjaga lingkungan.

6. Beli bahan pangan lokal
Tahukah Anda kalau kembang kol adalah sayur yang sering menempuh perjalanan keliling dunia? Dan tomat merupakan salah satu buah yang sering naik pesawat terbang? Belum lagi buah-buahan lainnya yang juga diimpor dari negara lain. Tanpa kita sadari, perjalanan buah dan sayur-mayur itu telah menyumbang polusi dan emisi gas urmah kaca selama perjalanannya.
 
7. Beralihlah ke internet
Beralih ke internet dapat membantu menyelamatkan hutan dari deforestrasi. Sebab, lebih dari 34 juta acre (setara 157.964 hektar) pohon ditebang setiap tahun untuk berbagai kebutuhan termasuk memproduksi kertas serta mengakibatkan emisi karbon yang dilepas ke atmosfir naik hingga 25%. Maka, beralihlah ke internet untuk mengurangi tumpukan surat, katalog maupun kertas-kertas lainnya.

8. Tolak kantong plastik
Kita sudah sangat terbiasa menerima kantong plastik saat berbelanja di toko, supermarket atau pasar tradisional. Padahal kantong plastik yang beredar saat ini sebagian besar berbahan dasar minyak tanah sehingga sulit terurai secara alami. Perlu waktu ratusan tahun agar sebuah kantong plastik dapat terurai. Kantong plastik yang dibuang ke laut juga seringkali membuat hewan laut mati tersedak karena mengiranya sebagai potongan makanan.

Di Indonesia saat ini sudah mualai tersedia produk kantong plastik yang dapat terurai secara alami dalam waktu dua tahun. Namun, mengingat waktu penguraian itu masih terlalu lama sehingga masih berpotensi menimbulkan tumpukan sampah plastik yang menggunung, sebaiknya kita mulai menjauhkan diri dari kantong plastik. Dengan membawa tas kanvas yang dapat digunakan kembali ketika berbelanja ke toko atau supermarket dan menggunakannya untuk membawa belanjaan, maka kita sudah berpartisipasi dalam mengurangi sampah plastik.

9. Carilah logo bintang
Sebuah rumah rata-rata menghasilkan emisi gas rumah kaca dua kali lebih banyak dibandingkan mobil. Sumbernya adalah perangkat elektronik yang boros energi dan belum memenuhi standar ramah lingkungan seperti energy star yang berlogo bintang. Dengan membeli perangkat elektronik berlogo bintang tersebut berarti kita sudah ikut berperan mengurangi emisi gas rumah kaca sambil memangkas sepertiga total tagihan listrik.

 
10.Kalau Anda ingin berperan serta menjaga bumi melalui satu langkah mudah, gunakan lampu compact fluorescent light bulbs (CFLs). Lampu CFL umumnya dapat digunakan pada dudukan lampu bohlam namun menggunakan sumber pencahayaan yang berasal dari pendaran fluor saat dialiri arus listrik, mirip seperti lampu neon. Sedangkan lampu bohlam menggunakan kawat filamen yang berpijar saat dialiri arus listrik sebagai sumber cahayanya. 

Produk lampu CFL ini sudah banyak beredar di pasar dengan berbagai merek, variasi serta beragam pilihan daya. Meski harganya lebih mahal dari lampu bohlam, lampu ini memiliki masa pakai hingga 10 kali lebih lama. Lampu CFL juga 75% lebih hemat energi sehingga mengganti satu lampu bohlam saja dapat mereduksi 227 kg emisi karbon dioksida dalam setahun. Sementara mengganti 17 lampu bohlam dengan lampu CFL memberi efek yang setara dengan mengurangi satu mobil dari jalan raya dalam setahun.


Arsitektur Ramah Lingkungan


     Berbicara tentang Arsitektur ramah lingkungan tidak akan lepas dari Green Arsitektur, Bahan-bahan dan komponen bangunan yang ramah lingkungan, Desain yang ramah lingkungan dan sebagainya.
    
     Tetapi apa sebernya yang di maksud Arsitektur ramah lingkungan? mungkin yang di maksud Arsitektur Ramah lingkungan adalah mengacu kepada bangunan yang secara Desain, Bahan, serta cara Pembangunannya semuanya besifat ramah lingkungan.

Prinsip Dasar Bangunan yang Ramah Lingkungan adalah sebagai berikut:

Tepat Guna Lahan : Hal ini berkaitan dengan tempat bangunan berdiri .jangan sampai bangunan berdiri di daerah resapan air, meskipun bangunannya adalah bangunan ramah lingkungan tetapi jika di bangun di tempat yang salah tidak akan ramah lingkungan jadinya.

Efisiensi Energi: Penghematan energi atau efisiensi energi menjadi hal yang harus diperhatikan dalam pembangunan gedung berkonsep green building / ramah lingkungan.

Konservasi Air : Keterbatasan sumber daya air memaksa kita untuk berpikir bagaimana memanfaatkan sumber daya air yang ada, jika tidak dimungkinkan untuk menambah. Kemudian, solusinya adalah dengan menghemat dan mendaur ulang air yang ada.

Kualitas Udara : Agar tercipta kenyamanan saat Anda berada di suatu ruang, tak hanya ditunjang dari segi desain ruang, tapi juga kesehatan udara indoor juga perlu diperhatikan, tidak harus menggunakan AC karna jika menggunakan AC sudah pasti akan boros Energi.


contoh bangunan Arsitektur yang ramah lingkungan :

Bangunan TK Ramah Lingkungan

Sebuah Taman Kanak-Kanak (TK) di Rotterdam, Belanda didesain dengan konsep eco-friendly alias ramah lingkungan. Adalah sebuah perusahaan arsitektur, Kraaijivanger yang membangun TK ini. Bangunan ini dulunya merupakan bangunan tua bekas sebuah peternakan pada abad ke-16, yang kemudian disulap menjadi sekolah dengan konsep bangunan ala pertanian.

Dilansir Interiorholic, Rabu (20/11/2013), bangunan TK terdiri dari dua gedung. Satu gedung lama, dan satu gedung baru. Kedua gedung ini memiliki 12 kelas, sebuah gym, ruang pembibitan tanaman, dan satu aula yang berkapasitas sekitar 230 anak untuk usia 3-6 tahun. Karena memiliki banyak ruangan yang kosong, pemilik sekolah pun memanfaatkan beberapa ruang kosong didalam gedung ini.

Misalnya, sebuah gudang direnovasi menjadi sebuah kelas. Atap miring yang menutupi gudang membuat anak-anak dapat merasakan langsung sinar matahari. Dengan demikian anak-anak dapat menikmati cahaya alami dan dapat berinteraksi langsung dengan pemandangan alam.

Tidak hanya itu, beberapa ruang kosong lainnya disulap mjadi kantor, ruang makan, dapur, perpustakaan, dan ruang untuk guru. Terdapat sebuah jembatan penghubung yang menghubungkan antara gedung lama dan gedung baru. Jembatan ini terbuat dari kayu yang kokoh dengan struktur logam.  

Arsitek gedung TK ini sangat memperhatikan susitainable gedung ini. Misalnya dengan menerapkan teknologi modern hijau seperti pada penggunaan energi surya, Lampu LED, sistem pengolahan limbah, dan bahan-bahan alami untuk konstruksi dan dekorasi. Tidak hanya itu, pada taman bermain pada TK ini pun ditanami oleh tanaman hijau dan sayur.

Arsitek menyebut, desain ini dipilih karena dia ingin menjadikan lingkungan alam bisa menjadi sarana pembelajaran bagi pemanfaatan sumber daya alam, dan mengajarkan anak-anak untuk ikut bertanggungjawab pada kelestarian lingkungan.

"Anak-anak nantinya akan berinteraksi dengan air, tanaman, dan alam. Agar mereka bisa mengetahui bagaimana energi itu bisa dihasilkan. Jadi, mereka dididik secara alami," katanya.

Sumber :
 -http://property.okezone.com/read/2013/11/20/476/900018/bangunan-tk-yang-ramah-lingkungan-di-belanda
- http://koran-sindo.com/node/316744